Tentang JDIH
JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Fungsi JDIH
Unit pengelola JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh ISI Surakarta, Pemerintah, dan Kementerian terkait lainnya.
Tujuan JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
- Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Produk Hukum Terbaru
Senin, 23 Oktober 2023
PERATURAN REKTOR NOMOR 2 TAHUN 2023
Tentang PERATURAN AKADEMIK INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Senin, 24 Juli 2023
KEPUTUSAN REKTOR NOMOR 425/IT6.1/HK.00/2023
Tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Selasa, 11 Juli 2023
SURAT EDARAN REKTOR NOMOR 8/IT6.1/HK.03/2023
Tentang KETENTUAN JAM KERJA DAN KEHADIRAN DI RUANG KERJA BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN ISI SURAKARTA
Pencarian Lanjut