Tentang JDIH
JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Fungsi JDIH
Unit pengelola JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh ISI Surakarta, Pemerintah, dan Kementerian terkait lainnya.
Tujuan JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
- Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Produk Hukum Terbaru
Rabu, 20 November 2024
SURAT EDARAN REKTOR NOMOR 10/IT6.1/HK.02/2024
Tentang PENGGUNAAN FORMAT NASKAH DINAS PADA MASA TRANSISI
Rabu, 06 November 2024
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAH URUSAN KEUANGAN ISI SURAKARTA
Senin, 28 Oktober 2024
PERATURAN REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2024
Tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Pencarian Lanjut