Tentang JDIH
JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Fungsi JDIH
Unit pengelola JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh ISI Surakarta, Pemerintah, dan Kementerian terkait lainnya.
Tujuan JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
- Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Produk Hukum Terbaru
Rabu, 18 Januari 2023
KEPUTUSAN REKTOR NOMOR 93/IT6.1/PP/2023
Tentang PERSYARATAN PENETAPAN PROMOTOR DAN KO PROMOTOR DI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Senin, 16 Januari 2023
SURAT EDARAN
Tentang PENYUSUNAN EVALUASI SASARAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA TAHUN 2022
Kamis, 12 Januari 2023
SURAT EDARAN REKTOR NO 01/IT6.1/HK.03/2023
Tentang KEHADIRAN MASUK KERJA BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN ISI SURAKARTA
Pencarian Lanjut